Saturday, September 14, 2013

Empat Belas Tahun Jadi Hakim

Kota syibam merupakan bagian dari Yaman , hadralmaut, pernah satu ketika ada seorang yang saleh memang jabatan sebagai Qadhi` (hakim) . Bertahun-tahun memegang jabatan Qadhi` belum pernah ada seorangpun dari masyarakat mengadukan permasalahannya.

Jenuh tak pernah ada kasus yang masuk dan di tangani , maka ia mengeluh kepada masyarakat penduduk kota, “Mengapa di antara kalian tidak ada yang berkelahi? Mengapa di antara kalian tidak ada yang bersengketa?”

Penduduk syibam menjawab , “Penghuni kota ini antara satu dengan yang lainnya telah didamaikan oleh Allah Ta`ala sebagaimana firmanNya:

“Maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik, maka pahalanya atas tanggungan Allah. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang dholim .
(Asy-Syura , 42:40)

Mereka tidak butuh engkau. Apa yang hendak engkau hakimi jika mereka telah bersatu?”

Akhirnya , sang hakim setiap hari masuk kantor, namun hanya jadi pengangguran. Tidak ada seorangpun yang mengunjunginya untuk meminta keputusan sebuah perkara.

Selang 14 tahun kemudian, datang dua orang menemuinya.

“Ada apa? , tanya hakim.

“kami ada masalah, jawab salah seorang tamunya

Alhamdulillah...., marhaban,... selamat datang. Akhirnya selama bertahun-tahun aku merindukan kejadian seperti ini.

Kemari dan duduklah. Aku akan bertindak adil pada kalian.

Sang hakim pun bersiap-sipan penuh semangat untuk menggunakan segenap ilmunya untuk memutuskan yang adil.
Ini adalah kasus pertama saya selama 14 tahun menunggu.
“nah..sekarang ceritakanlah permasalahanmu”.....!!!!

“Aku membeli sebidang tanah dari dia ini. Dalam tanah itu ternyata ada harta karun emas. Pada harta itu terdapat tanda-tanda sebagai peninggalan zaman dahulu (masa sebelum islam) .

“Berarti harta itu adalah Rikaz” ( harta temuan)

“benar, sang hakim mengomentari.

“Bila itu Rikaz, maka sudah seharusnya menjadi hak pemilik tanah pertama. Aku mendatanginya untuk menyerahkan harta Rikaz tersebut , namun di tolak oleh pemilik tanah asal, katanya ia telah menjual tanahnya padaku , lanjut orang itu. Padahal saya hanya membeli tanah darinya, tidak termasuk harta Rikaz tersebut.

“Aneh......?????? Inikah pengaduanmu?
Sekarang, jawablah, kata seorang hakim kepada si pemilik tanah asal.

“Pak hakim yang mulia, tanah itu berikut isinya telah saya jual. Saya tidak berhak lagi atas harta Rika tersebut. Sebab waktu saya menjual tanah ini , saya tidak berkata, “saya jual tanah ini tanpa harta karunnya.” Harta itu ada di tanah yang saya telah jual, maka sudah seharusnya menjadi milik si pembeli tanah saya, jawab si lelaki kedua.

“Sungguh aneh,...Inikah Jawabanmu?”

Ya...

“Bagaimana pendapat kalian?”, tanya sang hakim selanjutnya.

Pak hakim yang mulia, anda memahami syariat Allah yang di bawa oleh Nabi Muhammad saw, ambillah harta ini dan gunakanlah,” kata keduanya

“Hah... kalian berdua ingin menyelamatkan diri dan membinasakan hakim mu ya?’

“tidak bisa begitu...!!!!, tukas sang hakim.

Bila begitu , adilillah kami, pinta keduanya.

“Sabarlah. Kalian punya anak?

“ya, aku punya anak perempuan”

“Kamu?”

“Aku punya anak laki-laki”

“Baiklah...Keluarkan seperlima harta itu untuk zakat, karena itu harta Rikaz wajib di zakati.
Sisanya yang empat perlima gunakanlah untuk pernikahan putra-putri kalian.

Sekarang pergilah kalian dari tempatku,”putus sang hakim.

Wallahu`alam

No comments:

Post a Comment

Daftar Isi